Kesetaraan Gender

Assalamualaikum, Apa kabarnya hari ini?

Perkenalkan kami dari bidang riset pengembangan dan keilmuan akan membahas tentang kesetaraan gender. Kali ini kita akan sedikit memaparkan mengenai konsep, tujuan, serta seberapa pengaruhnya terhadap pendidikan pada materi kita pada hari ini. Untuk selengkapnya bisa membaca materi tentang kesetaraan gender dibawah ini. Selamat membaca.

Apa itu Kesetaraan Gender?


Menurut bahasa kata gender diartikan sebagai “the grouping of words into masculine, feminine, and neuter, according as they are regarded as male, female or without sex” yang artinya gender adalah kelompok kata yang mempunyai sifat maskulin, feminine, atau tanpa keduanya (netral). Sebenarnya untuk memahami gender, perlu dibedakan antara jender dengan seks. Istilah gender berasal dari Bahasa Inggris gen, kemudian ditransfer ke dalam Bahasa Indonesia menjadi gender. Berdasarkan Tap MPR No IV tahun 1999 menegaskan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politk, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam hal menikmati hasil pembagunan.

Menurut Fakih, seks adalah jenis kelamin, sebuah perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dilihat dari sisi biologis, keduanya tidak bisa dipertukarkan, artinya jenis kelamin itu melekat secara kodrati dan memiliki fungsi tersendiri. Misalnya, bahwa manusia yang berjenis kelamin laki-laki adalah manusia yang memiliki penis, memiliki jakala (kala menjing) dan memproduksi sperma. Sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi serta rahim, memiliki vagina, dan memiliki alat menyusui. Alat-alat tersebut secara biologis melekat pada manusia jenis kelamin secara permanen, tidak berubah, dan merupakan ketentuan biologis, atau sering dikatakan ketentuan Tuhan atau kodrat.

Sedangkan gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan karena dikonstruksi secara sosial, karena pengaruh kultural, agama, dan politik. Sifat ini tidak bersifat kodrati melekat pada jenis kelamin tertentu, tetapi sifat itu bisa dipertukarkan. Perbedaan sifat gender itu bisa berubah sewaktu-waktu dan bersifat kondisional. Misalnya, anggapan laki-laki rasional dan perempuan emosional, laki-laki kuat dan perempuan lemah, laki-laki perkasa dan perempuan lemah lembut. Sifat-sifat itu bisa berubah dan tidak melekat secara permanen.

Sifat gender yang telah terkonstruk dan tersosialisasi cukup lama ini akan membentuk watak dan perilaku sesuai dengan yang terkonstruk oleh masyarakat, maka akan menimbulkan peran-peran yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Misalnya saat ini, perempuan diposisikan mengurusi peran-peran domestik, sebagai ibu rumah tangga yang hanya mengurusi dapur, sumur, dan kasur, dan laki-laki diberi kebebesan untuk masuk di wilayah publik. Dari sinilah muncul ketidakadilan jender, karena diakibatkan pembagian peran yang tidak adil, sehingga muncul diskriminasi, streotipe tertentu pada pihak perempuan.

Pada sejarah perbedaan gender antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu terbentuknya perbedaan-perbadaan jender dikarenakan oleh banyak hal, di antaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosial atau kultural, melalui ajaran keagamaan maupun Negara. Melalui proses panjang sosialisasi jender tersebut akhirnya mengkristal menjadi dogma yang dianggap ketentuan Tuhan yang tak bisa diubah lagi, sehingga perbedaan jender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat perempuan.

Tujuan dari pendidikan berperspektif gender diantaranya adalah:

1.      1. Mempunyai akses yang sama dalam pendidikan

Misalnya, anak pria dan wanita mendapat hak yang sama untuk dapat mengikuti pendidikan sampai kejenjang pendidikan formal tetentu, tentu tidaklah adil, jika dalam era global sekarang ini menomorduakan pendidikan bagi wanita apalagi kalau anak wanita mempunyai kemampuan. Pemikiras-yang memandang bahwa wanita merupakan tenaga kerja dr sektor domestik (pekerjaan urusan rumah tangga) sehingga tidak perlu diberikan pendidikan formal yang lebih tinggi merupakan pemikiran yang keliru.

2.      2. Kewajiban yang sama

Seandainya seorang laki-laki danperempuan sama-sama mempunyai kewajiban untuk mencari ilmu. Sejalan dengan hadist nabi" menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan.

3.      3. Persamaan kedudukan dan peranan

Contohnya baik pria dan wanita sama-sama kedudukan sebagai subjek atau pelaku pembangunan. Kedudukan pria dan wanita sama-sama. berkedudukan sebagai subjek pembangunan mempunyai peranan yang sama dalam merencanakan, melaksanakan. memantau dan menikmati hasil pembangunan. Akhirnya berkaitan dengan persamaan kesempatan.

Konsep Kesetaraan Jender Dalam Prespektif Islam

Salah satu tema utama dan sekaligus menjadi prinsip pokok dalam ajaran agama Islam adalah persamaan antara manusia tanpa mendiskriminasikan perbedaan jenis kelamin, negara, bangsa, suku dan keturunan: semuanya berada dalam posisi sejajar. Perbedaan yang digarisbawahi dan kemudian dapat meninggikan atau merendahkan kualitas seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah. Sebagaimana ditegaskan dalam AlQur’an:

Manusia diciptakan baik laki-laki dan perempuan, dalam prinsip hubungan kemitraan. Demikian juga dalam konteks keluarga, hubungan suami-istri, mereka diciptakan untuk saling melindungi, dan diibaratkan seperti pakaian. Dan dalam beberapa ayat lain diungkapkan bahwa hak dan tanggung jawab sebagai manusia adalah sama dan tidak dibedakan, baik laki-laki dan perempuan, di hadapan Allah, di antara sesama manusia, maupun dalam keluarga. Dari beberapa ayat itu jelas bahwa Islam menunjunjung tinggi keadilan, kesejajaran, dan menolak segala diskriminasi atas jenis kelamin.

Perspektif gender dalam al-Qur’an

Secara umum tampaknya al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan (discrimination) yang menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lainnya. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung obsesi al-Qur’an, yaitu: terciptanya hubungan harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) di lingkungan keluarga QS. al-Rum: 21, sebagai cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam suatu negeri damai penuh ampunan Tuhan (baldatunThayyibatun wa rabbun ghafûr) QS. Saba: 15.

Al-Qur’an juga berobsesi untuk mengalihkan pola hidup yang bercorak kesukuan (tribalism) yang rawan terhadap berbagai ketegangan dan kezaliman, menuju ke pola hidup ummah, seperti disebutkan dalam QS. al-Baqarah: 213 artinya sebagai berikut:

“Manusia itu adalah ummat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembiran dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkaran yang mereka perselisihkan.Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri.Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya.dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.”

Pola hidup ummah adalah pola hidup yang lebih mendunia dan lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Dalam pola kesukuan, promosi karier hanya bergulir di kalangan laki-laki, sedangkan perempuan sulit sekali memperoleh kesempatan itu. Dalam pola hidup ummah, laki-laki dan perempuan terbuka peluang untuk memperoleh kesempatan itu secara adil.

Persoalan keseteraan gender dalam meraih pendidikan

Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan pertahanan dan keamanan nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang warga negara, pasal 27 ayat (1) berbunyi. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tidak kecualinya. Pasal tersebut jelas menentukan semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintah tanpa ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sejak tahun 1945 prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan sebenarnya telah diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang dasar 1945 tentang pengakuan warga negara dan penduduk jelas tidak membedakan jenis kelamin.

Laki-laki dan perempuan mendapatkan peluang yang sama dalam meraih prestasi.

Al-Qur‟an sangat jelas menyebutkan dalam surat Ali Imran (3), ayat 195, Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), sesungguhnya Aku tidak menyianyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki atau perempuan (karena) sebagian kalian adalah turunan sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.

Dalam ayat yang lain surat an-Nisa‟ (4) ayat 124, Allah menegaskan”Barang siapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang-orng yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun (Syihab, 2009).

Dua ayat di atas menekankan pada kesetaraan gender dan sebagai bentuk ketegasan bahwa prestasi dalam bidang spiritual dan urusan karier profesional, tidak hanya di kuasai oleh satu jenis kelamin. Kesempatan dan peran yang sama ada pada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan untuk meraih prestasi, mengembangkan potensi diri sesuai dengan kamampuan masing-masing individu.

Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, sehingga mereka akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

Referensi:

Kartika, N., & Fikri, E. (2020). Konsep Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam. Tsamratul Fikri| Jurnal Studi Islam , 14 (1), 31.

Sumar, Warni W. T. "Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan." Jurnal Musawa IAIN Palu, vol. 7, no. 1, 2015, pp. 158-182.

Wibisono, Y. (2013). Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 6(1), 97-112.

Rahmah, S. (2019). Pendidikan dan kesetaraan gender dalam Islam di Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 25-42.

Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum , 13 (2), 373-394.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 FUN FACT TENTANG KEMERDEKAAN INDONESIA

LOMBA POSTER IMM FIK UMJ 2024

Demo 28 Agustus 2025: Ketika Suara di Bungkam