Kesetaraan Gender
Assalamualaikum, Apa kabarnya hari ini?
Perkenalkan kami dari bidang riset pengembangan dan keilmuan akan membahas tentang
kesetaraan gender. Kali ini kita akan sedikit memaparkan mengenai konsep,
tujuan, serta seberapa pengaruhnya terhadap pendidikan pada materi kita pada hari ini. Untuk
selengkapnya bisa membaca materi tentang kesetaraan gender dibawah ini. Selamat
membaca.
Apa
itu Kesetaraan Gender?
Menurut bahasa kata gender
diartikan sebagai “the grouping of words into masculine, feminine, and neuter,
according as they are regarded as male, female or without sex” yang artinya
gender adalah kelompok kata yang mempunyai sifat maskulin, feminine, atau tanpa
keduanya (netral). Sebenarnya untuk
memahami gender, perlu dibedakan antara jender dengan seks. Istilah gender
berasal dari Bahasa Inggris gen, kemudian ditransfer ke dalam Bahasa Indonesia
menjadi gender. Berdasarkan Tap MPR No IV tahun 1999 menegaskan bahwa gender
merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan
perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan
budaya masyarakat. Sedangkan kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi
laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai
manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politk, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam hal
menikmati hasil pembagunan.
Menurut Fakih, seks adalah jenis kelamin, sebuah
perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dilihat dari sisi biologis,
keduanya tidak bisa dipertukarkan, artinya jenis kelamin itu melekat secara
kodrati dan memiliki fungsi tersendiri. Misalnya, bahwa manusia yang berjenis
kelamin laki-laki adalah manusia yang memiliki penis, memiliki jakala (kala
menjing) dan memproduksi sperma. Sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi
serta rahim, memiliki vagina, dan memiliki alat menyusui. Alat-alat tersebut
secara biologis melekat pada manusia jenis kelamin secara permanen, tidak
berubah, dan merupakan ketentuan biologis, atau sering dikatakan ketentuan
Tuhan atau kodrat.
Sedangkan gender adalah sifat yang melekat
pada laki-laki dan perempuan karena dikonstruksi secara sosial, karena pengaruh
kultural, agama, dan politik. Sifat ini tidak bersifat kodrati melekat pada
jenis kelamin tertentu, tetapi sifat itu bisa dipertukarkan. Perbedaan sifat gender
itu bisa berubah sewaktu-waktu dan bersifat kondisional. Misalnya, anggapan
laki-laki rasional dan perempuan emosional, laki-laki kuat dan perempuan lemah,
laki-laki perkasa dan perempuan lemah lembut. Sifat-sifat itu bisa berubah dan
tidak melekat secara permanen.
Sifat gender yang telah terkonstruk dan
tersosialisasi cukup lama ini akan membentuk watak dan perilaku sesuai dengan
yang terkonstruk oleh masyarakat, maka akan menimbulkan peran-peran yang
berbeda antara laki-laki dan perempuan. Misalnya saat ini, perempuan
diposisikan mengurusi peran-peran domestik, sebagai ibu rumah tangga yang hanya
mengurusi dapur, sumur, dan kasur, dan laki-laki diberi kebebesan untuk masuk
di wilayah publik. Dari sinilah muncul ketidakadilan jender, karena diakibatkan
pembagian peran yang tidak adil, sehingga muncul diskriminasi, streotipe
tertentu pada pihak perempuan.
Pada sejarah perbedaan gender antara manusia
jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh
karena itu terbentuknya perbedaan-perbadaan jender dikarenakan oleh banyak hal,
di antaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara
sosial atau kultural, melalui ajaran keagamaan maupun Negara. Melalui proses
panjang sosialisasi jender tersebut akhirnya mengkristal menjadi dogma yang
dianggap ketentuan Tuhan yang tak bisa diubah lagi, sehingga perbedaan jender
dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat perempuan.
Tujuan
dari pendidikan berperspektif gender diantaranya
adalah:
1. 1. Mempunyai akses yang sama dalam pendidikan
Misalnya, anak pria dan wanita mendapat hak
yang sama untuk dapat mengikuti pendidikan sampai kejenjang pendidikan formal
tetentu, tentu tidaklah adil, jika dalam era global sekarang ini menomorduakan
pendidikan bagi wanita apalagi kalau anak wanita mempunyai kemampuan.
Pemikiras-yang memandang bahwa wanita merupakan tenaga kerja dr sektor domestik
(pekerjaan urusan rumah tangga) sehingga tidak perlu diberikan pendidikan
formal yang lebih tinggi merupakan pemikiran yang keliru.
2. 2. Kewajiban yang sama
Seandainya seorang laki-laki danperempuan
sama-sama mempunyai kewajiban untuk mencari ilmu. Sejalan dengan hadist
nabi" menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan
muslim perempuan.
3. 3. Persamaan kedudukan dan peranan
Contohnya baik pria dan wanita sama-sama
kedudukan sebagai subjek atau pelaku pembangunan. Kedudukan pria dan wanita
sama-sama. berkedudukan sebagai subjek pembangunan mempunyai peranan yang sama
dalam merencanakan, melaksanakan. memantau dan menikmati hasil pembangunan.
Akhirnya berkaitan dengan persamaan kesempatan.
Konsep Kesetaraan Jender Dalam Prespektif Islam
Salah satu tema utama dan
sekaligus menjadi prinsip pokok dalam ajaran agama Islam adalah persamaan
antara manusia tanpa mendiskriminasikan perbedaan jenis kelamin, negara,
bangsa, suku dan keturunan: semuanya berada dalam posisi sejajar. Perbedaan
yang digarisbawahi dan kemudian dapat meninggikan atau merendahkan kualitas
seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah. Sebagaimana
ditegaskan dalam AlQur’an:
Manusia diciptakan baik
laki-laki dan perempuan, dalam prinsip hubungan kemitraan. Demikian juga dalam
konteks keluarga, hubungan suami-istri, mereka diciptakan untuk saling
melindungi, dan diibaratkan seperti pakaian. Dan dalam beberapa ayat lain
diungkapkan bahwa hak dan tanggung jawab sebagai manusia adalah sama dan tidak
dibedakan, baik laki-laki dan perempuan, di hadapan Allah, di antara sesama manusia,
maupun dalam keluarga. Dari beberapa ayat itu jelas bahwa Islam menunjunjung
tinggi keadilan, kesejajaran, dan menolak segala diskriminasi atas jenis
kelamin.
Perspektif gender dalam al-Qur’an
Secara umum tampaknya
al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan
perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan (discrimination) yang
menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lainnya. Perbedaan tersebut
dimaksudkan untuk mendukung obsesi al-Qur’an, yaitu: terciptanya hubungan
harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) di lingkungan
keluarga QS. al-Rum: 21, sebagai cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam
suatu negeri damai penuh ampunan Tuhan (baldatunThayyibatun wa rabbun ghafûr)
QS. Saba: 15.
Al-Qur’an juga berobsesi untuk
mengalihkan pola hidup yang bercorak kesukuan (tribalism) yang rawan terhadap
berbagai ketegangan dan kezaliman, menuju ke pola hidup ummah, seperti
disebutkan dalam QS. al-Baqarah: 213 artinya sebagai berikut:
“Manusia itu adalah ummat yang satu.
(Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi
kabar gembiran dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka
Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkaran
yang mereka perselisihkan.Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang
yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka
keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri.Maka
Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal
yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya.dan Allah selalu memberi
petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.”
Pola hidup ummah adalah
pola hidup yang lebih mendunia dan lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip
keadilan. Dalam pola kesukuan, promosi karier hanya bergulir di kalangan
laki-laki, sedangkan perempuan sulit sekali memperoleh kesempatan itu. Dalam
pola hidup ummah, laki-laki dan perempuan terbuka peluang untuk memperoleh
kesempatan itu secara adil.
Persoalan keseteraan gender dalam meraih pendidikan
Kesamaan kondisi bagi
laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai
manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi,
hukum, sosial budaya, pendidikan pertahanan dan keamanan nasional, serta
kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Undang-Undang Dasar 1945 Bab X
tentang warga negara, pasal 27 ayat (1) berbunyi. Setiap warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu tidak kecualinya. Pasal tersebut jelas menentukan semua
orang mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintah tanpa ada
diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sejak tahun 1945 prinsip
kesetaraan laki-laki dan perempuan sebenarnya telah diakui, terbukti dalam
ketentuan Undang-undang dasar 1945 tentang pengakuan warga negara dan penduduk
jelas tidak membedakan jenis kelamin.
Laki-laki dan perempuan mendapatkan
peluang yang sama dalam meraih prestasi.
Al-Qur‟an sangat jelas menyebutkan
dalam surat Ali Imran (3), ayat 195, Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman), sesungguhnya Aku tidak menyianyiakan amal
orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki atau perempuan
(karena) sebagian kalian adalah turunan sebagian yang lain. Maka orang-orang
yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada
jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan
kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang
mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada
sisi-Nya pahala yang baik.
Dalam ayat yang lain surat an-Nisa‟
(4) ayat 124, Allah menegaskan”Barang siapa yang mengerjakan amal saleh baik
laki-laki maupun perempuan sedang ia orang-orng yang beriman, maka mereka itu
masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun (Syihab, 2009).
Dua ayat di atas
menekankan pada kesetaraan gender dan sebagai bentuk ketegasan bahwa prestasi
dalam bidang spiritual dan urusan karier profesional, tidak hanya di kuasai
oleh satu jenis kelamin. Kesempatan dan peran yang sama ada pada dua jenis
kelamin, laki-laki dan perempuan untuk meraih prestasi, mengembangkan potensi
diri sesuai dengan kamampuan masing-masing individu.
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender
ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki,
sehingga mereka akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan
dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Referensi:
Kartika, N.,
& Fikri, E. (2020). Konsep Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam.
Tsamratul Fikri| Jurnal Studi Islam , 14 (1), 31.
Sumar, Warni W.
T. "Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan." Jurnal
Musawa IAIN Palu, vol. 7, no. 1, 2015, pp. 158-182.
Wibisono, Y.
(2013). Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam. Al-Mabsut: Jurnal
Studi Islam Dan Sosial, 6(1), 97-112.
Rahmah, S.
(2019). Pendidikan dan kesetaraan gender dalam Islam di Aceh. Gender Equality:
International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 25-42.
Suhra, S. (2013).
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum
Islam. Al-Ulum , 13 (2), 373-394.

Komentar
Posting Komentar