Demo 28 Agustus 2025: Ketika Suara di Bungkam
Pada 28 Agustus 2025, ribuan buruh memenuhi jalanan Jakarta dalam aksi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Mereka menuntut:
1. Penghapusan sistem outsourcing
2. Kenaikan upah
3. Penghentian phk massal
4. Perbaikan sistem pajak
5. Regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja.
Aksi ini pada mulanya berlangsung damai. Massa berorasi, mengibarkan spanduk, serta melantunkan nyanyian perjuangan. Namun, ketegangan mulai meningkat ketika mahasiswa dan pelajar ikut bergabung. Aparat segera merespons dengan barisan kawat berduri, semprotan water cannon, hingga gas air mata. Bentrokan pun pecah, dan kericuhan meluas hingga melumpuhkan transportasi publik.
Puncak tragedi terjadi ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob. Peristiwa ini bukan sekadar insiden, melainkan simbol duka dan amarah rakyat. Meski DPR berjanji meninjau ulang kebijakan ketenagakerjaan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah telah runtuh.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam keras insiden tersebut. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menyatakan bahwa aparat terindikasi melakukan kekuatan berlebihan (excessive force), yang tidak proporsional dalam menangani demo 25 dan 28 Agustus 2025. Ia menyebutkan bahwa:
1. Setidaknya terjadi 600 penangkapan secara sewenang-wenang saat demo 28 Agustus, Ratusan orang mengalami luka-luka akibat kekerasan apparat
2. Disinyalir terjadi pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi secara tidak perlu
3. Bahkan ada indikasi upaya pembatasan informasi melalui media sosial oleh pihak tertentu
4. Komnas HAM juga menyampaikan bahwa mereka telah memantau kasus ini secara langsung dan akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait agar proses hukum berjalan secara semestinya.
Di balik tragedi tersebut, muncul kritik tajam bahwa pola kekerasan aparat seolah bukan sekadar respons spontan, melainkan bagian dari strategi politik. Aparat turun dengan kekuatan penuh yaitu lebih dari 4.500 personel gabungan (Polri, Brimob, TNI, Satpol PP, hingga Dishub) dikerahkan untuk mengamankan demo (DetikNews, 28/8/2025). Penggunaan gas air mata dan water cannon sejak awal, ditambah penempatan kawat berduri di titik strategis, menimbulkan dugaan publik: aparat diarahkan untuk memancing kericuhan agar tuntutan buruh tenggelam oleh isu keamanan nasional.
Beberapa analis politik menilai, pola ini mencerminkan bagaimana elit DPR dan pemerintah seakan memberi lampu hijau untuk tindakan represif. Kekerasan aparat justru “menggiring opini” bahwa buruh anarkis, sehingga sorotan media lebih banyak pada kericuhan ketimbang substansi tuntutan: penghapusan outsourcing, kenaikan upah, dan reformasi pajak.
Demo ini sekaligus memperlihatkan bahwa makna kemerdekaan bangsa belum sepenuhnya tuntas. Musuh generasi pasca-penjajahan bukan lagi bangsa asing, melainkan sistem timpang, kebijakan menindas, dan elit yang hanya mengejar kepentingan pribadi. Karena itu, perjuangan generasi kini bukan dengan mengangkat senjata, melainkan menegakkan keadilan, membangun karakter bangsa, dan menjaga persatuan.
Tragedi Affan juga menegaskan pentingnya tegaknya hukum. Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP sudah jelas mengatur sanksi bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, pasal ini hanya bermakna jika benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, demo 28 Agustus 2025 meninggalkan pesan tegas: perjuangan buruh bukan hanya soal upah, melainkan juga soal martabat manusia. Selama keadilan belum hadir nyata, suara rakyat akan terus menggema di jalanan.
#Dengarkansuararakyat #Suarajalanan #BergerakMenujuReformasi #MelawanKetidakadilan
Komentar
Posting Komentar